Tupoksi Bidang Kebudayaan

TUPOKSI BIDANG KEBUDAYAAN

Bidang Kebudayaan Mempunyai Tugas:

a.    Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginfentarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas pengembangan budaya;

b.    Merencanakan melaksanakan mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang kebudayaan;

c.    Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk tekhnis di bidang kebudayaan;

d.    Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi kebudayaan-kebudayaan;

e.    Melaksanakan  tugas lain sesuai  bidang tugas yang diberikan oleh atasan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, bidang kebudayaan mempunyai fungsi:

a.    Penyelenggaraan kebijakan teknis bidang kebudayaan, kesenian dan perfilman;

b.    Penyelenggaraan kebijakan teknis bidang sejarah, tradisi dan kepurbakalaan;

c.    Penyelenggaraan kebijakan teknis bidang informasi kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan.

Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman mempunyai tugas :

a.    Menyusun, mengolah data dan informasi, menginfentarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan kebudayaan, kesenian dan perfilman;

b.    Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi kebudayaan, kesenian dan perfilman;

c.    Melaksanakan perencanaan teknis, membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, kesenian dan perfilman;

d.    Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi kebudayaan, kesenian dan perfilman;

e.    Melkasanakan tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh atasan.

Seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan, mempunyai tugas :

a.    Menyusun, mengolah data dan informasi, menginfentarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan;

b.    Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan;

c.    Melaksanakan perencanaan teknis, membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan;

d.    Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan;

e.    Melakasanakan tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh atasan.

Seksi Informasi, Kebudyaan, Bimbingan dan Penyuluhan, mempunyai tugas :

a.    Menyusun, mengolah data dan informasi, menginfentarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan;

b.    Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan;

c.    Melaksanakan perencanaan teknis, membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan;

d.    Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan;

e.    Melakasanakan tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh atasan

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA (DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA)

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                          : Abdul Haris, S.Sos

Nama jabatan             : Kepala Bidang Kebudayaan

Eselon                         : III.b

Unit Kerja                    : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima

Ikhtisar Jabatan          : Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Bidang Kebudayaan, menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta teknis di Bidang Kebudayaan dan melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi Bidang Kebudayaan.

URAIAN TUGAS:

  1. Menyusun konsep program kegiatan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program dan permasalahan dalam bidang pengawasan dan pengendalian sesuai pola pengembangan dan pembangunan kepariwisataan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kebiatan Bidang Kebudayaan.
  3. Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja.
  4. Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Kebudayaan dengan mempelajari peraturan, pedoman, petunjuk yang ada agar memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
  6. Menyiapkan konsep pengumpulan data sesuai kebutuhan pada bidang Kebudayaan sebagai bahan dan informasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan, pelaksanaan pembangunan bidang Kebudayaan.
  7. Menyiapkan konsep pengelolaan bidang Kebudayaan sesuai pola pengembangan dan pembangunan kepariwisataan berdasarkan visi dan misi organisasi.
  8. Menyiapkan konsep pembinaan, bimbingan, penyelenggaraan/pelaksanaan dalam bidang Kebudayaan yang meliputi: penyuluhan dan sosialisasi sadar budaya terhadap masyarakat dan kelompok sadar budaya.
  9. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanakan tugas.
  10. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) setiap akhir tahun.
  11. Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  12. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Bidang Kebudayaan.
  13. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas.
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Mengetahui,

Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata

Kabupaten Bima,

H. NURDIN, SH

NIP. 19580615 198003 1 014

Yang bersangkutan,

Abdul Haris, S. Sos

NIP. 19660428 198803 1 008

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                          :  Nuraini

Nama Jabatan            : Kepala Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman

Eselon                         : IV.a

Unit Kerja                    : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima

Ikhtisar jabatan            :  Menyusun, Mengolah Data dan Informasi, menginfentarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman merencanakan, melaksanakan mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman. Melaksanakan perencanaan teknis membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman. Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh atasan.

URAIAN TUGAS:

  1. Menyusun, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman
  2. Menyiapkan konsep penyusunan program kerja dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program dan permasalahannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja.
  4. Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Menyiapkan format pengumpulan data yang berkenaan dengan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman.
  6. Merancanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi kebudayaan , kesenian dan perfilman.
  7. Menyiapkan bahan konsep pengelolaan pelaksanaan.
  8. Menyiapkan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan.
  9. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target kerja yang telah ditetapkan tercapai.
  10. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) setiap akhir tahun
  11. Melakukan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi kebudayaan, kesenian dan perfilman.
  12. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Mengetahui,

Kepala Bidang Kebudayaan

Abdul Haris, S. Sos

NIP. 19660428 198803 1 008

Yang bersangkutan

 

N u r a i n i

NIP. 19601231 198301 2 044

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                          :  Umiati

Nama Jabatan            : Kepala Seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan

Eselon                         : IV.a

Unit Kerja                    : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima

Ikhtisar jabatan            :  Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan. Melaksanakan perencanaan  teknis, membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan. Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan  fungsi seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan, melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas yang diberikan oleh atasan.

URAIAN TUGAS:

  1. Menyusun, mengolah data dan informasi, mengivertarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.
  3. Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Menyiapkan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
  5. Melaksakan perencanaan teknis, membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.
  6. Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.
  7. Menyiapkan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan.
  8. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target kerja yang telah ditetapkan tercapai.
  9. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) setiap akhir tahun.
  10. Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) benda cagar budaya yang tersebar di kecamatan-kecamatan.
  11. Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan Seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  12. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Mengetahui,

Kepala Bidang Kebudayaan

Abdul Haris, S. Sos

NIP. 19660428 198803 1 008

Yang bersangkutan,

U m i a t i

NIP. 19651231 198693 2 191

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                          :  M. Firdaus, S.Pd M.Pd

Nama Jabatan            : Kepala Seksi Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan

Eselon                         : IV.a

Unit Kerja                    : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima

Ikhtisar jabatan          :  Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan. Merencakan, melaksanakan mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan. Melaksanakan perencanaan teknis, membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan. Melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang yang diberikan oleh atasan.

 

URAIAN TUGAS:

  1. Menyusun, mengolah data dan informasi, mengivertarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Seksi Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan.
  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi serta pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan.
  3. Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas serta meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja.
  4. Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Merencanakan, melaksanakan mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan.
  6. Melaksanakan perencanaan teknis, membina, mengelola, melestarikan dan mengembangkan Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan.
  7. Melaksanakan Analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan.
  8. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target kerja yang telah ditetapkan tercapai.
  9. Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Seksi Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan.
  10. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) setiap akhir tahun.
  11. Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  12. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Mengetahui,

Kepala Bidang Kebudayaan,

Abdul Haris, S. Sos

NIP. 19660428 198803 1 008

Yang bersangkutan,

M. Firdaus, S.Pd M.Pd

NIP. 19790526 200604 1 016

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               : Khusnul Hatimah, SE

Nama jabatan                 : Penyusunan Program Kerja / Penyusun laporan / Pengumpul, Pengolah Data & Monitoring.

Unit Kerja                        : Bidang Kebudayaan / Seksi Sejarah, Tradisi & Kepurbakalaan.

 

URAIAN TUGAS:

  1. Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.
  2. Membantu menyiapkan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Membantu menyiapkan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan meliputi: benda cagar budaya, situs-situs, desa budaya, desa tradisional, acara-acara daur hidup, upacara-upacara adat, dan lain-lain sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan dalam pelestarian Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.
  4. Membantu menyiapkan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, pengawasan dan pengendalian terhadap Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengawasan dan pengendalian agar dapat dilaksanakan secara optimal.
  5. Membantu menyiapkan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, pengawasan dan pengendalian Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan meliputi: macam dan jenis Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode pengendalian agar pengawasan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan dapat dilakukan secara optimal.
  6. Membantu melakukan analisis dan evaluasi permasalahan tentang Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  7. Membantu melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) benda cagar budaya sekaligus mengumpulkan data benda – benda cagar budaya/situs-situs yang tersebar di kecamatan-kecamatan dan melaporkannya kepada atasan.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

Mengetahui,

Kasi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan,

U m i a t i

NIP. 19651231 198693 2 191

Yang bersangkutan,

Khusnul Hatimah

NIP. 19831113 200604 2 009

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               : Dera Candra

Nama jabatan               :      Pengumpul Data & Monitoring / Penyusunan Program Kerja

Unit Kerja                        : Bidang Kebudayaan / Seksi Sejarah, Tradisi & Kepurbakalaan.

URAIAN TUGAS:

  1. Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.
  2. Membantu menyiapkan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan meliputi: benda cagar budaya, situs-situs, desa budaya, desa tradisional, acara-acara daur hidup, upacara-upacara adat, dan lain-lain sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan dalam pelestarian Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.
  3. Membantu menyiapkan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, pengawasan dan pengendalian terhadap Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengawasan dan pengendalian agar Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan dapat dilakukan secara optimal.
  4. Membantu menyiapkan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, pengawasan dan pengendalian Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan meliputi: macam dan jenis Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode pengendalian agar pengawasan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan dapat dilakukan secara optimal.
  5. Membantu melakukan analisis dan evaluasi permasalahan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  6. Membantu melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) benda cagar budaya sekaligus mengumpulkan data benda – benda cagar budaya/situs-situs yang tersebar di kecamatan-kecamatan dan melaporkannya kepada atasan.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

Mengetahui,

Kasi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan

U m i a t i

NIP. 19651231 198693 2 191

Yang bersangkutan,

 Dera Candra

NIP. 19810110 200701 1 007

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

Nama                               : Anwar

Nama jabatan                 : Penyusunan Program Kerja / Pengumpul, Pengolah Data & Monitoring

Unit Kerja                        : Bidang Kebudayaan / Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman.

 

URAIAN TUGAS:

  1. Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman
  2. Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya melestarikan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Membantu menyiapkan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian tentang Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara supaya dapat dilaksanakan secara optimal.
  4. Membantu menyiapkan konsep, bimbingan teknis tentang pelaksanaan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman meliputi: macam dan jenis kesenian/seni, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode metode/cara supaya dapat dilaksanakan secara optimal.
  5. Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan tentang Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  6. Membantu melakukan monitoring dan pembinaan terhadap sanggar-sanggar yang ada.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

Mengetahui,

Kasi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman

N u r a i n i

NIP. 19601231 198301 2 044

Yang bersangkutan,

A n w a r

NIP. 19720506 200604 1 017

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               : Fany Surya Wulandari

Nama jabatan                 : Penyusunan Laporan / Pengolah Data / Urusan Administrasi

Unit Kerja                        : Bidang Kebudayaan / Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman

URAIAN TUGAS:

  1. Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman.
  2. Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Membantu menyiapkan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan meliputi: sanggar seni, tarian-tarian, adat istiadat masyarak, dan perfilman untuk kepentingan informasi kebudayaan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengembangan kebudayaan yang ada.
  4. Membantu menyiapkan menyiapkan konsep, bimbingan teknis tentang pelaksanaan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman meliputi: macam dan jenis kesenian/seni, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode metode/cara supaya dapat dilaksanakan secara optimal.
  5. Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  6. Merapikan, menginventarisir dan mengolah file-file, surat masuk dan keluar, dan arsip-arsip lainnya.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas

Mengetahui,

Kasi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman

N u r a i n i

NIP. 19601231 198301 2 044

Yang bersangkutan,

Fany Surya Wulandari

NIP. 19811009 200801 2 020

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               : Syamsuddin

Nama jabatan                 : Penyusun Program / Pengumpulan Data Informasi Budaya

Unit Kerja                        :  Bidang Kebudayaan / Seksi Informasi Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan.

URAIAN TUGAS:

  1. Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada Seksi Informasi, Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan
  2. Membantu menyiapkan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya memberikan informasi tentang kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
  3. Membantu menyiapkan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan.
  4. Membantu menyiapkan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, informasi tentang kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan agar dapat dilaksanakan secara optimal
  5. Membantu menyiapkan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, informasi tentang kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan serta dampak yang ditimbulkan dan cara/metode agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara optimal.
  6. Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

Mengetahui,

Kasi Informasi Kebudayaan BP

M. Firdaus, S.Pd M.Pd

NIP. 19790526 200604 1 016

Yang bersangkutan,

Syamsuddin

NIP. 19700817 200801 1 021

 

 PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               : Sirajun Munir, S. Pd

Nama jabatan                 : Pengumpul Data & Monitoring

Unit Kerja                        : Bidang Kebudayaan / Seksi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman.

 

URAIAN TUGAS:

  1. Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Membantu menyiapkan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman meliputi: sanggar seni, tarian-tarian, adat istiadat masyarakat, dan perfilman untuk kepentingan informasi kebudayaan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengembangan kebudayaan yang ada.
  3. Membantu menyiapkan menyiapkan konsep, bimbingan teknis tentang pelaksanaan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman meliputi: macam dan jenis kesenian/seni, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode metode/cara supaya dapat dilaksanakan secara optimal.
  4. Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  5. Membantu melakukan monitoring dan pembinaan terhadap sanggar-sanggar yang ada.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas

Mengetahui,

Kasi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman,

N u r a i n i

NIP. 19601231 198301 2 044

Yang bersangkutan,

Sirajun Munir, S. Pd

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               : Aminullah

Nama jabatan                 : Penyusunan Laporan / Urusan Administrasi

Unit Kerja                        : Bidang Kebudayaan / Seksi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.

URAIAN TUGAS:

  1. Membantu menyiapkan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan meliputi: benda cagar budaya, situs-situs, desa budaya, desa tradisional, acara-acara daur hidup, upacara-upacara adat, dan lain-lain sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan dalam pelestarian Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan.
  2. Membantu menyiapkan konsep laporan pelaksanakan pengamatan, pengkajian, pengawasan dan pengendalian terhadap Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengawasan dan pengendalian agar Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan dapat dilakukan secara optimal.
  3. Membantu menyiapkan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, pengawasan dan pengendalian Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan meliputi: macam dan jenis Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode pengendalian agar pengawasan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan dapat dilakukan secara optimal.
  4. Membantu melakukan analisis dan evaluasi permasalahan Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  5. Merapikan, menginventarisir dan mengolah file-file, surat masuk dan keluar, dan arsip-arsip lainnya.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

Mengetahui,

Kasi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan,

U m i a t i

NIP. 19651231 198693 2 191

Yang bersangkutan,

A m i n u l l a h

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               : Rosmani

Nama jabatan                 : Penyusun dan Pengolahan Data Informasi Budaya

Unit Kerja                        :  Bidang Kebudayaan/Seksi Informasi Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan.

 

URAIAN TUGAS:

  1. Membantu menyiapkan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya memberikan informasi tentang kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Membantu menyiapkan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan.
  3. Membantu menyiapkan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, informasi tentang kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan agar dapat dilaksanakan secara optimal
  4. Membantu menyiapkan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, informasi tentang kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan serta dampak yang ditimbulkan dan cara/metode agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara optimal.
  5. Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

Mengetahui,

Kasi Informasi, Kebudayaan BP

M. Firdaus, S.Pd M.Pd

NIP. 19790526 200604 1 016

Yang bersangkutan,

R o s m a n i

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               : Aminah

Nama jabatan                 : Petugas Lapangan (Museum Samparaja)

Unit Kerja                        : Bidang Kebudayaan/Seksi Informasi Kebudayaan, Bimbingan dan Penyuluhan.

URAIAN TUGAS:

  1. Membantu menyiapkan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan.
  2. Membantu menyiapkan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, informasi tentang kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan agar dapat dilaksanakan secara optimal
  3. Membantu menyiapkan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, informasi tentang kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan serta dampak yang ditimbulkan dan cara/metode agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara optimal.
  4. Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan informasi, kebudayaan, bimbingan dan penyuluhan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
  5. Menyiapkan laporan-laporan tentang obyek wisata setempat.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.

Mengetahui,

Kasi Informasi Kebudayaan BP,

M. Firdaus, S.Pd M.Pd

NIP. 19790526 200604 1 016

Yang bersangkutan,

A m i n a h

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               :  Nurtasynim, S.Pd

Nama jabatan                 : Operator Komputer / Urusan Administrasi

Unit Kerja                        : Bidang Kebudayaan/Seksi Informasi Kebudayaan, BP. Bidang Kebudayaan.

URAIAN TUGAS:

  1. Mempersiapkan dan memeriksa peralatan komputer agar selalu siap digunakan.
  2. Mengetik seluruh naskah dinas sesuai konsep yang diberikan atasan.
  3. Memeriksa kembali hasil pengetikan untuk menyakinkan bahwa pengetikan telah dilakukan sesuai konsep.
  4. Merapikan dan merawat peralatan komputer setelah digunakan.
    1. Merapikan, menginventarisir dan mengolah file-file, surat masuk dan keluar, dan arsip-arsip lainnya.
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.

 

Mengetahui,

Kasi Informasi Kebudayaan BP,

M. Firdaus, S.Pd M.Pd

NIP. 19790526 200604 1 016

Yang bersangkutan,

Nurtasynim, S. Pd

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama                               : Fahmi Ansori, SS

Nama jabatan                 : Operator Komputer / Urusan Administrasi

Unit Kerja                        : Bidang Kebudayaan / Seksi Sejarah, Tradisi & Kepurbakalaan.

URAIAN TUGAS:

  1. Mempersiapkan dan memeriksa peralatan computer agar selalu siap digunakan
  2. Mengetik seluruh naskah dinas sesuai konsep yang diberikan atasan
  3. Memeriksa kembali hasil pengetikan untuk menyakinkan bahwa pengetikan telah dilakukan sesuai konsep
  4. Merapikan dan merawat peralatan computer setelah digunakan
  5. Merapikan, menginventarisir dan mengolah file-file, surat masuk dan keluar, dan arsip-arsip lainnya.
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas

Mengetahui,

Kasi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan

U m i a t i

NIP. 19651231 198693 2 191

Yang bersangkutan,

Fahmi Ansori, SS

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN & PARIWISATA

website : www.bimakab.go.id / email : disbudparkabbima@yahoo.co.id

Jln. Gajah Mada, Telp./Fax : (0374) 44331

RABA-BIMA

 

DAFTAR NAMA JABATAN STRUKTURAL, NON STRUKTURAL

DAN PEMEGANG JABATAN PADA BIDANG KEBUDAYAAN

NO

NAMA JABATAN

NAMA PEMEGANG JABATAN

KET.

1.

 

2.

 

3.

4.

 

 

 

Kabid Kebudayaan

 

Kasi Kebudayaan, Kesenian dan Perfilman

 

–       Penyusunan Program Kerja / Pengumpulan Data & Monitoring

–       Penyusunan laporan / Pengolah Data / Urusan Administrasi

–       Pengumpul Data / Monitoring

Kasi Sejarah, Tradisi dan Kepurbakalaan

 

–       Penyusunan Program Kerja / Penyusun Laporan / Pengumpul, Pengolah Data dan Monitoring

–       Pengumpul Data dan Monitoring / Penyusunan Program Kerja

–       Penyusunan laporan / Urusan Administrasi

–       Operator Komputer / Urusan Administrasi

Kasi Informasi Kebudayaan :

 

–       Penyusunan Program / Pengumpulan Data Informasi Budaya

–       Penyusun & Pengolah Data Informasi Budaya

–       Petugas Lapangan

–       Operator Komputer / Urusan Administra

Abdul Haris, S.Sos

 Nuraini

 

Anwar

Fany SW.

Sirajun Munir

Umiati

 

Khusnul Hatimah

Dera Candra

Aminullah

Fahmi Ansori, S.S

M. Firdaus

 

Syamsuddin

Rosmani

Aminah

Nurtasyinim

PNS

 

PNS

 

PNS

PNS

Honor

PNS

 

PNS

PNS

Honor

Sukarela

PNS

 

PNS

Honor

Honor

Sukarela

                                                                     Raba-Bima,          Mei 2011

                      Mengetahui :

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata                    Kepala Bidang Kabudayaan,

Kabupaten Bima,

                  H. NURDIN, SH                                         ABDULHARIS, S.Sos

NIP. 19580615 198003 1 014                        Nip. 19660428 198803 1 008

6 responses to “Tupoksi Bidang Kebudayaan

  1. Thanks a fantastic bargain for this kind of put up. I are extremely enthusiastic about anything you will ought to say. I’ll almost certainly be again to perspective what other stuff you post.

Leave a comment