PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : Drs. Amiruddin/19651121 199303 1 008
Nama Jabatan : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
Eselon : III.b
Unit Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima
Ikhtisar Jabatan : Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang Pengawasan dan perlindungan, menyiapakan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta tekhnis di bidang pengawasan dan pengendalian dan melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
URAIAN TUGAS
- Menyusun konsep program kegiatan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program dan permasalahan dalam bidang pengawasan dan pengendalian sesuai pola pengembangan dan pembangunan kepariwisataan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas
- Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
- Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
- Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan dengan mempelajari peraturan, pedoman, petunjuk yang ada agar memudahkan pelaksanaan pekerjaan
- Menyiapkan konsep pengumpulan data sesuai kebutuhan pada bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan seabagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan, pelaksanaan pembangunan bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan.
- Menyiapkan konsep pengelolaan bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sesuai pola pengembangan dan pembangunan kepariwisataan berdasarkan visi dan misi organisasi
- Menyiapkan konsep pembinaan, bimbingan, penyelenggaraan/pelaksanaan dalam bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan yang meliputi: penyuluhan dan sosialisasi sadar wisata dan sapta pesona terhadap masyarakat dan kelompok sadar wisata
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanakan tugas
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai bahan pembuatan Daftar penialaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
- Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Mengetahui : Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima,
H. NURDIN, SH NIP. 19580615 198003 1 014 |
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Drs. AMIRUDDIN NIP. 19651121 199303 1 008 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : Drs. Aksa, M. Pd / 19680213 200312 1 002
Nama Jabatan : Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
Eselon : IV.a
Unit Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima
Ikhtisar jabatan : Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan seksi pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi pengawasan dan perlindungan, menyiapakan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta tekhnis di seksi pengawasan dan pengendalian dan melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menaganlisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
- Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas serta meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
- Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksnakan tugas dan tanggung jawabnya
- Menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
- Menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan meliputi: macam dan jenis rumah makan / restouran, penginapan, hotel, organ, salon kecantikan, kolam pemancingan, bilyard, sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
- Menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, pengawasan dan pengendalian kepariwistaan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
- Menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan meliputi: macam dan jenis kepariwisataan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target kerja yang telah ditetapkan tercapai.
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
- Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan seksi pengawasan dan pengendalian kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Mengetahui : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
Drs. AMIRUDDIN 19651121 199303 1 008
|
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Drs. Aksa, M. Pd NIP. 19680213 200312 1 0024 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama/NIP : Andang Munawar, SH. MM/19650716 199603 1 002
Nama Jabatan : Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan
Eselon : IV.a
Unit Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima
Ikhtisar jabatan : Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan seksi Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, menyiapakan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta tekhnis di seksi Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan dan melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi sumber daya manusia kepariwisataan
- Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas serta meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
- Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksnakan tugas dan tanggung jawabnya
- Menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
- Menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan
- Menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan
- Menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target kerja yang telah ditetapkan tercapai.
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
- Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan seksi Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Mengetahui : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
Drs. AMIRUDDIN 19651121 199303 1 008
|
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Andang Munawar, SH. MM NIP. 19650716 199603 1 002 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama/NIP : Husni HM/19601228 198403 1 009
Nama Jabatan : Kepala Seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
Eselon : IV.a
Unit Kerja : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima
Ikhtisar jabatan : Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi Standarisasi Usaha Jasa Pariwisataan, menyiapakan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta tekhnis di seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan dan melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
- Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas serta meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
- Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksnakan tugas dan tanggung jawabnya
- Menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
- Menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
- Menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
- Menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target kerja yang telah ditetapkan tercapai.
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
- Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Mengetahui : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
Drs. AMIRUDDIN 19651121 199303 1 008
|
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Husni HM NIP. 19601228 198403 1 009 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : Kissah, A. Md. Par / 19800304 201001 1 019
Nama jabatan : Operator Komputer dan Penyusun Rencana dan Program
Unit Kerja : Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
- Mempersiapkan dan memeriksa peralatan computer agar selalu siap digunakan
- Mengetik seluruh naskah dinas sesuai konsep yang diberikan atasan
- Memeriksa kembali hasil pengetikan untuk menyakinkan bahwa pengetikan telah dilakukan sesuai konsep
- Merapikan dan merawat peralatan computer setelah digunakan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas
Mengetahui : Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian
Drs. AKSA, M. Pd NIP. 19680213 200312 1 002 |
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Kissah, A. Md. Par NIP. 19800304 201001 1 019 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.co.cc
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : Dony Oktav Edison/19801025 200901 1012
Nama jabatan : Pengumpul Data
Unit Kerja : Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
- Membantu menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan meliputi: macam dan jenis rumah makan / restouran, penginapan, hotel, organ, salon kecantikan, kolam pemancingan, bilyard, taman permainan, kolam pemandian sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
- Membantu menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, pengawasan dan pengendalian kepariwistaan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Mengetahui : Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian
Drs. AKSA, M. Pd NIP. 19680213 200312 1 002
|
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Dony Oktav Edison NIP. 19801025 2009001 1 012 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : Maya Handayani
Nama jabatan : Penganalisis dan evaluasi
Unit Kerja : Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Membantu menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan meliputi: macam dan jenis kepariwisataan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
- Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Mengetahui : Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian
Drs. AKSA, M. Pd NIP. 19680213 200312 1 002 |
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Maya Handayani
|
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : Syafruddin / 19720818 200701 1 032
Nama jabatan : Penyusun Rencana dan Program Kerja
Unit Kerja : Bidang Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Standarisasi Usaha Jasa kepariwisataan
- Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas
Mengetahui : Kepala Seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
Husni HM NIP. 19601228 198403 1 009 |
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Syafruddin NIP. 19720818 200701 1 032 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : Agustina/19731231 200801 2 051
Nama jabatan : Pengumpul Data
Unit Kerja : Bidang Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
- Membantu menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis rumah makan / restouran, penginapan, hotel, organ, salon kecantikan, kolam pemancingan, bilyard, taman permainan, kolam pemandian sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
- Membantu menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Mengetahui : Kepala Seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
Husni HM NIP. 19601228 198403 1 009 |
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Agustina 19731231 200801 2 051 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : Ihlas, S. Sos
Nama jabatan : Penganalisis dan evaluasi
Unit Kerja : Bidang Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Membantu menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis kepariwisataan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
- Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Mengetahui : Kepala Seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
Husni HM NIP. 19601228 198403 1 009 |
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Ihlas
|
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : Jumraidah, SH/19790126 201001 2 013
Nama jabatan : Penyusun Rencana dan Program Kerja
Unit Kerja : Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan
- Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas
Mengetahui : Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan
Andang Munawar, SH. MM NIP.19650716 199603 1 002
|
Raba-Bima, 2011
Yang Bersangkutan,
Jumraidah, SH 19790126 201001 2 013 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama / NIP : M. Taufikurrahman/19780703 200801 2 051
Nama jabatan : Pengumpul Data
Unit Kerja : Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
- Membantu menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis rumah makan / restouran, penginapan, hotel, organ, salon kecantikan, kolam pemancingan, bilyard, taman permainan, kolam pemandian sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
- Membantu menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Mengetahui : Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan
Andang Munawar, SH. MM NIP.19650716 199603 1 002
|
Raba-Bima, 2011
Yang bersangkutan,
M. Taufikurrahman 19731231 200801 2 051 |
PEMERINTAH KABUPATEN BIMA
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com
Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331
RABA-BIMA
Nama : Muhammad
Nama Jabatan : Penganalisis dan evaluasi
Unit Kerja : Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan
URAIAN TUGAS:
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
- Membantu menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis kepariwisataan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan agar dapat dilakukan secara optimal
- Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
- Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Mengetahui : Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan
Andang Munawar, SH. MM NIP.19650716 199603 1 002
|
Raba-Bima, 2011
Yang bersangkutan,
Muhammad
|
That may be AWESOME information!!! I was essentially planning on building the trip to Kansas when it absolutely was there last year. But did not simply because that is certainly up to now away. SO GLAD this exhibit is coming close to property!!! Are unable to Hold out. ~Nancy.
Seems like they experienced a lot better results than the Occupiers. It is really a terrific plan. Let’s follow the Russians’ lead.
Really engaging topic , thanks for putting up. “Nobody outside of the baby carriage or a judge’s chamber believes in an unprejudiced stage of watch.” by Lillian Hellman.
permisi… mau nanya ni..klo boleh tau, ada ga SK atau perda yang mengatur tentang pariwisata? atau SK/Perda tentang TUPOKSI Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten BIma. kalau ada, saya mnta ya??
Silahkan datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima, di jalan Gajah Mada, depan Kantor Pos Salama, KOta Bima, hubungi kasubag Kepegawaian atau bapak sekretaris Dinas, atau langsung saja ke bagian hukum Pemda Kabupaten Bima.
terima kasih atas kunjungannya. ^^
admin,
Khusnul Hatimah