Tupoksi Bidang Pengawasan dan Pengendalian

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama / NIP                 : Drs. Amiruddin/19651121 199303 1 008

Nama Jabatan              : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

Eselon                         : III.b

Unit Kerja                   : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima

Ikhtisar Jabatan           : Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang Pengawasan dan perlindungan, menyiapakan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta tekhnis di bidang pengawasan dan pengendalian dan melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan

URAIAN TUGAS

  1. Menyusun konsep program kegiatan dengan mengumpulkan dan menganalisa program-program dan permasalahan dalam bidang pengawasan dan pengendalian sesuai pola pengembangan dan pembangunan kepariwisataan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas
  2. Memberi bimbingan, arahan dan petunjuk kerja kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas dan meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
  3. Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
  4. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang  berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan dengan mempelajari peraturan, pedoman, petunjuk yang ada agar memudahkan pelaksanaan pekerjaan
  5. Menyiapkan konsep pengumpulan data sesuai kebutuhan pada bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan seabagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan, pelaksanaan pembangunan bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan.
  6. Menyiapkan konsep pengelolaan bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sesuai pola pengembangan dan pembangunan kepariwisataan berdasarkan visi dan misi organisasi
  7. Menyiapkan konsep pembinaan, bimbingan, penyelenggaraan/pelaksanaan dalam bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan yang meliputi: penyuluhan dan sosialisasi sadar wisata dan sapta pesona terhadap masyarakat dan kelompok sadar wisata
  8. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanakan tugas
  9. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai bahan pembuatan Daftar penialaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  10. Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan bidang pengawasan dan pengendalian kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  11. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

Mengetahui :

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Kabupaten Bima,

 

 

 

H. NURDIN, SH

NIP. 19580615 198003 1 014

 

Raba-Bima,                   2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Drs. AMIRUDDIN

NIP. 19651121 199303 1 008

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama / NIP                 : Drs. Aksa, M. Pd / 19680213 200312 1 002

Nama Jabatan              : Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

Eselon                         : IV.a

Unit Kerja                   : Dinas Kebudayaan  dan Pariwisata Kabupaten Bima

Ikhtisar jabatan           : Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan seksi pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi pengawasan dan perlindungan, menyiapakan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta tekhnis di seksi pengawasan dan pengendalian dan melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi pengawasan dan pengendalian kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

  1. Melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menaganlisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
  2. Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas serta meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
  3. Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksnakan tugas dan tanggung jawabnya
  4. Menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
  5. Menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan meliputi: macam dan jenis rumah makan / restouran, penginapan, hotel, organ, salon kecantikan, kolam pemancingan, bilyard, sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
  6. Menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, pengawasan dan pengendalian kepariwistaan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
  7. Menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan meliputi: macam dan jenis kepariwisataan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
  8. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target kerja yang telah ditetapkan tercapai.
  9. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  10. Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan seksi pengawasan dan pengendalian kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  11. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

Mengetahui :

Kepala Bidang Pengawasan dan

Pengendalian Kepariwisataan

 

 

Drs. AMIRUDDIN

19651121 199303 1 008

 

 

Raba-Bima,                 2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

Drs. Aksa, M. Pd

NIP. 19680213 200312 1 0024

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama/NIP                   : Andang Munawar, SH. MM/19650716 199603 1 002

Nama Jabatan              : Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya  Kepariwisataan

Eselon                         : IV.a

Unit Kerja                   : Dinas Kebudayaan  dan Pariwisata Kabupaten Bima

Ikhtisar jabatan           : Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan seksi Pengembangan sumber daya  manusia kepariwisataan, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, menyiapakan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta tekhnis di seksi Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan dan melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

  1. Melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi sumber daya manusia kepariwisataan
  2. Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas serta meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
  3. Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksnakan tugas dan tanggung jawabnya
  4. Menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
  5. Menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan
  6. Menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan
  7. Menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan
  8. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target kerja yang telah ditetapkan tercapai.
  9. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  10. Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan seksi Pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  11. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

Mengetahui :

Kepala Bidang Pengawasan dan

Pengendalian Kepariwisataan

 

 

 

Drs. AMIRUDDIN

19651121 199303 1 008

 

 

Raba-Bima,                     2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Andang Munawar, SH. MM

NIP. 19650716 199603 1 002

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama/NIP                   : Husni HM/19601228 198403 1 009

Nama Jabatan              : Kepala Seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan

Eselon                         : IV.a

Unit Kerja                   : Dinas Kebudayaan  dan Pariwisata Kabupaten Bima

Ikhtisar jabatan           : Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisir permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi Standarisasi Usaha Jasa Pariwisataan, menyiapakan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta tekhnis di seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan dan melaksanakan analisis dan pengembangan tugas dan fungsi seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

  1. Melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
  2. Memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk kepada bawahan agar dapat melaksanakan tugas serta meningkatkan keterampilan dan kualitas kerja
  3. Melakukan pembagian tugas terhadap bawahan dengan cara membuat disposisi, penugasan agar bawahan memahami, melaksnakan tugas dan tanggung jawabnya
  4. Menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
  5. Menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
  6. Menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
  7. Menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan
  8. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan serta permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas agar target kerja yang telah ditetapkan tercapai.
  9. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya dengan mencatat dalam buku catatan pegawai sebagai bahan pembuatan daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) setiap akhir tahun
  10. Melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan seksi Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  11. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

Mengetahui :

Kepala Bidang Pengawasan dan

Pengendalian Kepariwisataan

 

 

 

Drs. AMIRUDDIN

19651121 199303 1 008

 

 

Raba-Bima,                   2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Husni HM

NIP. 19601228 198403 1 009

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama / NIP                       : Kissah, A. Md. Par / 19800304 201001 1 019

Nama jabatan                    : Operator Komputer dan Penyusun Rencana dan Program

Unit Kerja                         : Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

 

 

  1. Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
  3. Mempersiapkan dan memeriksa peralatan computer agar selalu siap digunakan
  4. Mengetik seluruh naskah dinas sesuai konsep yang diberikan atasan
  5. Memeriksa kembali hasil pengetikan untuk menyakinkan bahwa pengetikan telah dilakukan sesuai konsep
  6. Merapikan dan merawat peralatan computer setelah digunakan
  7. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  8. Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas

 

Mengetahui :

Kepala Seksi Pengawasan

dan Pengendalian

 

 

 

Drs. AKSA, M. Pd

NIP. 19680213 200312 1 002

 

Raba-Bima,                     2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Kissah, A. Md. Par

NIP. 19800304 201001 1 019

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.co.cc

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama / NIP                       : Dony Oktav Edison/19801025 200901 1012

Nama jabatan                    : Pengumpul Data

Unit Kerja                         : Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

 

 

  1. Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
  3. Membantu menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan meliputi: macam dan jenis rumah makan / restouran, penginapan, hotel, organ, salon kecantikan, kolam pemancingan, bilyard, taman permainan, kolam pemandian sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
  4. Membantu menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, pengawasan dan pengendalian kepariwistaan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
  5. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Mengetahui :

Kepala Seksi Pengawasan

dan Pengendalian

 

 

 

Drs. AKSA, M. Pd

NIP. 19680213 200312 1 002

 

 

 

 

Raba-Bima,                    2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Dony Oktav Edison

NIP. 19801025 2009001 1 012

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

Nama / NIP                       : Maya Handayani

Nama jabatan                    : Penganalisis dan evaluasi

Unit Kerja                         : Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

 

 

  1. Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Membantu menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan meliputi: macam dan jenis kepariwisataan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
  3. Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan  pengawasan dan pengendalian kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  4. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Mengetahui :

Kepala Seksi Pengawasan

dan Pengendalian

 

 

 

Drs. AKSA, M. Pd

NIP. 19680213 200312 1 002

 

Raba-Bima,                  2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Maya Handayani

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama / NIP                       : Syafruddin / 19720818 200701 1 032

Nama jabatan                    : Penyusun Rencana dan Program Kerja

Unit Kerja                         : Bidang Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

 

 

  1. Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Standarisasi Usaha Jasa kepariwisataan
  3. Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
  4. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas

 

 

Mengetahui :

Kepala Seksi Standarisasi Usaha Jasa

Kepariwisataan

 

 

 

Husni HM

NIP. 19601228 198403 1 009

 

 

Raba-Bima,                      2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Syafruddin

NIP. 19720818 200701 1 032

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama / NIP                       : Agustina/19731231 200801 2 051

Nama jabatan                    : Pengumpul Data

Unit Kerja                         : Bidang Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

 

 

  1. Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
  3. Membantu menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis rumah makan / restouran, penginapan, hotel, organ, salon kecantikan, kolam pemancingan, bilyard, taman permainan, kolam pemandian sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
  4. Membantu menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
  5. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Mengetahui :

Kepala Seksi Standarisasi Usaha Jasa

Kepariwisataan

 

 

 

Husni HM

NIP. 19601228 198403 1 009

 

Raba-Bima,                    2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Agustina

19731231 200801 2 051

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama / NIP                       : Ihlas, S. Sos

Nama jabatan                    : Penganalisis dan evaluasi

Unit Kerja                         : Bidang Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

 

 

  1. Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Membantu menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis kepariwisataan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
  3. Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan  Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  4. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Mengetahui :

Kepala Seksi Standarisasi Usaha Jasa

Kepariwisataan

 

 

 

Husni HM

NIP. 19601228 198403 1 009

 

Raba-Bima,                    2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Ihlas

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama / NIP                       : Jumraidah, SH/19790126 201001 2 013

Nama jabatan                    : Penyusun Rencana dan Program Kerja

Unit Kerja                         : Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

 

 

  1. Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Membantu melakukan penyusunan rencana dan program kerja operasional dengan mengumpulkan program-program dan menganalisa program-program sebelumnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pada seksi Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan
  3. Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
  4. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas

 

 

Mengetahui :

Kepala Seksi Pengembangan

Sumber Daya Kepariwisataan

 

 

 

Andang Munawar, SH. MM

NIP.19650716 199603 1 002

 

 

 

Raba-Bima,                2011

 

Yang Bersangkutan,

 

 

 

Jumraidah, SH

19790126 201001 2 013

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama / NIP                       : M. Taufikurrahman/19780703 200801 2 051

Nama jabatan                    : Pengumpul Data

Unit Kerja                         : Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

 

 

  1. Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Membantu menyiapkan bahan konsep penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan mempelajari literature, peraturan, pedoman, petunjuk serta data yang ada agar tercipta aturan, regulasi dalam upaya Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan sebagai pedoman guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan
  3. Membantu menyiapkan bahan konsep untuk pengumpulan data berkenaan dengan Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis rumah makan / restouran, penginapan, hotel, organ, salon kecantikan, kolam pemancingan, bilyard, taman permainan, kolam pemandian sebagai bahan informasi dalam pengambilan keputusan pengawasan dan pengendalian kepariwisataan
  4. Membantu menyiapkan bahan konsep pelaksanakan pengamatan, pengkajian, peramalan, Standarisasi Usaha Jasa Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis, dampak yang ditimbulkan, metode/cara pengendalian agar pengawasan kepariwisataan dapat dilakukan secara optimal
  5. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Mengetahui :

Kepala Seksi Pengembangan

Sumber Daya Kepariwisataan

 

 

 

 

Andang Munawar, SH. MM

NIP.19650716 199603 1 002

 

 

Raba-Bima,                  2011

 

Yang bersangkutan,

 

 

 

 

M. Taufikurrahman

19731231 200801 2 051

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Website : www.pesonawisatabima.wordpress.com

Jalan Gajah Mada Karara Kota Bima. Fax / Telp. (0374) 44331

RABA-BIMA

 

 

Nama                                : Muhammad

Nama Jabatan                   : Penganalisis dan evaluasi

Unit Kerja                         : Bidang Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan

URAIAN TUGAS:

 

 

  1. Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, Kebijakan Tehnis, Pedoman dan Petunjuk Teknis, Petunjuk Operasional dan Disposisi atasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Membantu menyiapkan bahan konsep bimbingan teknis tentang pelaksanaan pengamatan, Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan meliputi: macam dan jenis kepariwisataan, dampak yang ditimbulkan serta cara/metode Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan agar dapat dilakukan secara optimal
  3. Membantu melakukan analisis dan evaluasi dengan menginventarisir permasalahan Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan untuk dicarikan alternative pemecahan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
  4. Melakukan koordinasi guna kelancaraan pelaksanaan tugas
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Mengetahui :

Kepala Seksi Pengembangan

Sumber Daya Kepariwisataan

 

 

 

 

Andang Munawar, SH. MM

NIP.19650716 199603 1 002

 

 

Raba-Bima,                   2011

 

Yang bersangkutan,

 

 

 

 

Muhammad

 

5 responses to “Tupoksi Bidang Pengawasan dan Pengendalian

  1. That may be AWESOME information!!! I was essentially planning on building the trip to Kansas when it absolutely was there last year. But did not simply because that is certainly up to now away. SO GLAD this exhibit is coming close to property!!! Are unable to Hold out. ~Nancy.

  2. permisi… mau nanya ni..klo boleh tau, ada ga SK atau perda yang mengatur tentang pariwisata? atau SK/Perda tentang TUPOKSI Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten BIma. kalau ada, saya mnta ya??

    • Silahkan datang langsung ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bima, di jalan Gajah Mada, depan Kantor Pos Salama, KOta Bima, hubungi kasubag Kepegawaian atau bapak sekretaris Dinas, atau langsung saja ke bagian hukum Pemda Kabupaten Bima.
      terima kasih atas kunjungannya. ^^

      admin,
      Khusnul Hatimah

Leave a comment